KUALA KAPUAS-Akhirnya terungkap oknum mahasiswa yang berjoget di atas ambulans milik Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Video tersebut sempat viral di media sosial. Ambulans yang digunakan untuk aksi tidak pantas itu merupakan milik desa yang dibeli menggunakan dana desa (DD).
Para mahasiswa dalam video itu sudah dipanggil pihak kepolisian dan Kepala Desa (Kades) Humbang Raya pada Selasa malam (24/8). Mereka dipanggil dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (25/8).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, aksi tidak terpuji yang dilakukan oknum mahasiswa itu dilakukan Sabtu (21/8) pukul 10.54 WIB saat mencari kayu untuk keperluan KKN di desa. Video itu diunggah dan di-share Selasa (24/8) pukul 16.21 WIB. Sedangkan tempat pengambilan video di jalan perusahaan HTI menuju Dusun Bereng Basuran, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Dari keterangan yang diberikan saat pemeriksaan, aksi dilakukan mereka secara spontan, tapi memang tidak pantas dilakukan,” ucap kapolres.
Kapolres mengatakan, ada lima mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya dan satu warga Humbang Raya yang terlibat dalam video itu. WA berjoget di pintu depan kanan dan mengirimkan video itu ke WhatsApp story. DS berjoget di pintu depan kiri. HM berjoget di pintu tengah kiri.
Kemudian DR berjoget di pintu tengah kanan, SL merekam video, CK merekam video yang menjadi viral, dan RN warga Humbang Raya posisi berjoget di atas kap depan ambulans. Kejadian bermula saat ambulans berhenti dengan maksud memeriksa kondisi jalan. Kemudian DS memutar musik, lalu berjoget. Spontan diikuti oleh yang lainnya.
“Barang bukti telepon seluler milik CK yang digunakan untuk merekam dan mengunggah ke WA story serta satu unit ambulans. Para oknum mahasiswa-mahasiswi ini diserahkan kepada pihak kampus untuk diberi sanksi,” tutupnya.
Selain oknum mahasiswa, dalam pers rilis kemarin dihadiri Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan IAIN Palangka Raya Dr Saidani MH.
Saat dibincangi awak media usai diperiksa oleh pihak Polres Kapuas, ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap dengan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya pemerintah desa.
“Kelima mahasiswa ini akan kami minta untuk menghadiri sidang kode etik kampus, akan segera kami gelar,” katanya.
Saidani menambahkan, dalam aturan kampus, ada beberapa kode etik yang wajib dan harus ditaati mahasiswa. Diberlakukan sejak pertama kali masuk kampus. Ada tingkatan pelanggarannya, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat yang bisa diberikan untuk mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat adalah dikeluarkan dari campus.
Terhadap kelima mahasiswa ini akan diberi sanksi sesuai kriteria pelanggaran yang akan diputuskan setelah sidang kode etik nanti. “Pastinya tindakan itu mencoreng nama baik kampus, dan akan ada tindakan tegas dari kami sesuai jenis pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, WA selaku perwakilan mahasiswa yang terlibat dalam video itu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak terpuji dan tidak pantas yang telah dilakukan. “Kami mohon maaf,” ucapnya singkat.
Terpisah, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat menyesalkan aksi oknum mahasiswa tersebut (bergoyang di atas ambulans). Apalagi saat ini Kabupaten Kapuas masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bupati berharap tak ada lagi tindakan serupa ke depannya. “Apalagi itu dilakukan di ambulans, kendaraan itu seyogianya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam masa pandemi ini,” tegas bupati. (alh/ce/ala)