SAMPIT-Kementerian Perhubungan engumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idulfitri 2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso sangat mendukung adanya mudik lokal yang diajukan kepada pemerintah provinsi sehigga warga masyarakat juga bekerja di perusahaan perkebunan dapat pulang, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Katingan, Seruyan, Palangka Raya dan Kotim sendiri.
“Kami juga sangat mendukung adanya mudik lokal, terutama warga daerah Kabupaten Kotim sendiri yang bekerja diperkebunan kelapa sawit, karena kami mendapat keluhan pihak perusahaan tidak mengijinkan mereka untuk pulang pada saat lebaran nanti, padahal sanak keluarganya ada di sampit saja,” ucap Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjanya Selasa (27/4).
Dia juga meminta agar pihak perusahan dapat mengambil kebijakan terkait karyawan perusahaan yang asli daerah Kabupaten Kotim diperbolehkan untuk pulang pada saat lebaran nanti. Dirinya juga meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan penuh saat lebaran nanti. Apa lagi ketentuan pemberian THR ini sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Ini merupakan amanat dari regulasi dan harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset, kita paham dengan kondisi pandemi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah,” sampai Bima.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan secara tegas sudah diatur oleh pemerintah dalam berbagai aturan tertulis, dimana buruh yang bekerja diatas 1 bulan wajib dibayarkan THR-nya 1 bulan gaji, sedangkan yang dibawah 1 tahun dihitung proporsional.
“Dengan adanya aturan tersebut kmi meminta pihak perusahaan juga harus memberikan THR kepada karyawannya walaupun karyawan tersebut baru bekerja satu bulan lebih. Saat ini dunia usaha memang sedang terdampak Covid-19, tetapi hal itu jangan dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR,” tutupnya.(bah/uni/ko)