PALANGKARAYA-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya menahan Agus Cahyono. Direktur PDAM Kapuas menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada perusahaan PDAM Kapuas di tahun 2016, 2017 dan 2018.
Dengan mengunakan pakaian khusus berwarna merah bertuliskan Tahanan di belakangnya, Agus Cahyono digiring petugas penyidik Kejati Kalteng ke hadapan wartawan yang meliputi peristiwa penahanan tersebut.
Keterangan penahanan terhadap Agus Cahyono sendiri disampaikan langsung oleh Asisten bidang Pidana (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan di hadapan wartawan yang berkumpul di ruang bidang pertemuan bidang pidana Khusus Kantor Kejati Kalteng, Jumat (25/6).
Dauglas menjelaskan tersangka Agus Cahyono ditahan selama 20 hari mulai 25 juni hingga 14 juli 2021 di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.
“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang di tanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021 tertanggal tanggal 25 Juni 2021,” kata Dauglas yang saat memberikan keterangan di dampingi oleh Lutchas Rohman selaku koordinator bidang pidana khusus dan Bangun D Sugiartono selaku kasi penuntutan.
Berdasarkan keterangan Aspidsus kejati kalteng ini , keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Agus Cahyono dilakukan setelah petugas penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih kurang selama 2 jam di ruangan penyidikan bidang pidana khusus.
Dikatakannya bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik berpendapat bahwa penahanan terhadap Agus Cahyono dapat dilakukan setelah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang sah untuk di lakukan penahanan.
Adapun alat bukti yang di dapat penyidik ,dikatakan Dauglas, ialah adanya keterangan saksi, Keterangan Ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Surat berupa LHP BPKP, sejumlah Petunjuk serta Keterangan dari tersangka sendiri.
Dikatakannya pula bahwa Penahanan AC sendiri dianggap perlu dilakukan karena penyidik beranggapan tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Terlebih dalam kasus ini perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun,” ujar Dauglas lagi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Aspidsus, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AC di duga kuat ikut terlibat dalam penyelewengan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk PDAM di tahun 2016- sampai 2018.
Perbuatannya itu dilakukannya bersama sama dengan Mantan Dirut PDAM Kapuas Widodo,SE yang sekarang sudah di tetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini. Widodo sendiri saat ini perkaranya sedang di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Diterangkan Dauglas, bahwa pada tahun 2016 hingga 2018 pemerintah daerah kabupaten kapuas menyuntikkan dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kapuas kepada perusahaan PDAM kapuas. dikatakan Dauglas ,seharusnya dana dari pemerintah daerah tersebut di gunakan oleh PDAM kapuas untuk pemasangan jaringan pipa sambungan rumah masyarakat berpenghasilan Rendah ( SRMBR). Adapun nilai total Dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Kapuas dari 2016 sampai 2018 tersebut di ketahui berjumlah kurang lebih Rp 10,5 Milliar. Ternyata Dana Penyertaan modal itu di duga di selewengkan oleh Agus Cahyono bersama sama dengan Widodo.
“Dari hasil Audit BPKP ditemukan fakta terjadi penyimpangan yaitu penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan penggunaan uang juga tidak di dukung oleh bukti penggunaan uang yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Dauglas.
Adapun dikatakan Douglas bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan nilai kerugian negara akibat perbuatan korupsi ini mencapai Rp.7.418.444.650,00.
Saat ditanyakan Kepada Apidsus , apakah terdakwa AC sendiri sudah mengakui Kepada penyidik bahwa dirinya sendiri yang menikmati uang tersebut serta untuk apa saja uang itu digunakan , dengan tenang Dauglas menjawab bahwa pihak penyidik kejati masih melakukan pendalaman menyangkut hal tersebut.
“Nanti itu kita perdalam lagi kedepannya,” ujar dauglas ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.
Demikian juga ketika ditanyakan, apakah Penyidik Kejati Kalteng akan melakukan penetapan tersangka lain dalam kasus korupsinya ini. Dauglas menjawab bahwa hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan fakta fakta yang di dapat oleh penyidik ketika memperdalam kasus korupsi ini.
Diterangkan nya juga bahwa untuk tersangka Agus Cahyono sendiri dilakukan penahanan kepada dirinya setelah petugas melakukan satu kali pemeriksaan dalam status tersangka.
Disebutkan Dauglas, pihak Kejati Kalteng sendiri menerapkan pasal yang disangkakan kepada Agus Cahyono yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk sankaan primer dan pasal 3 Undang undang yang sama untuk dakwaan keduanya,” pungkasnya mengakhiri keterangannya.
Sesudah keterangan pers tersebut tersangka Agus Cahyono sendiri langsung di giring penyidik ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan kantor Kejati Kalteng untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Kelas II A Palangka Raya. (sja/ala)