Site icon KaltengPos

Direktur PDAM Kapuas Ditahan, Terancam Lima Tahun Kurungan

DIEKSEKUSI: Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono saat digiring tim Kejati Kalteng menuju Rutan Klas II A Palangka Raya, Jumat sore (25/6).

PALANGKARAYA-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya menahan Agus Cahyono. Direktur PDAM Kapuas menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada perusahaan PDAM Kapuas di tahun 2016, 2017 dan 2018.

Dengan mengunakan pakaian khusus berwarna merah bertuliskan Tahanan di belakangnya, Agus Cahyono digiring petugas penyidik Kejati Kalteng ke hadapan wartawan yang meliputi peristiwa  penahanan  tersebut.

Keterangan penahanan terhadap Agus Cahyono sendiri disampaikan langsung oleh  Asisten bidang Pidana  (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan di hadapan wartawan  yang berkumpul di ruang bidang pertemuan bidang pidana Khusus  Kantor Kejati Kalteng, Jumat (25/6).

Dauglas menjelaskan tersangka Agus Cahyono ditahan selama 20 hari mulai 25 juni  hingga 14 juli 2021 di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan  yang di tanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah     Nomor  PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021  tertanggal tanggal 25 Juni  2021,” kata Dauglas yang saat memberikan keterangan di dampingi oleh Lutchas Rohman selaku koordinator bidang pidana khusus dan  Bangun D Sugiartono selaku kasi penuntutan.

Berdasarkan keterangan Aspidsus kejati kalteng ini , keputusan  untuk melakukan penahanan terhadap Agus Cahyono dilakukan setelah petugas penyidik melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka lebih  kurang selama 2  jam di ruangan penyidikan bidang pidana khusus.

Dikatakannya bahwa dari  hasil pemeriksaan tersebut penyidik  berpendapat bahwa penahanan terhadap Agus Cahyono dapat dilakukan setelah  terpenuhinya  2 (dua) alat bukti yang sah untuk di lakukan penahanan.

Adapun alat bukti yang di dapat penyidik ,dikatakan Dauglas, ialah adanya  keterangan saksi, Keterangan Ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Surat berupa LHP BPKP, sejumlah  Petunjuk serta Keterangan dari tersangka sendiri.

Dikatakannya pula bahwa Penahanan AC sendiri dianggap perlu dilakukan karena  penyidik beranggapan  tersangka   dapat melarikan  diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Terlebih dalam kasus ini  perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara minimal  5 (lima) tahun,” ujar Dauglas lagi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Aspidsus, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AC   di duga kuat  ikut  terlibat dalam penyelewengan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk PDAM di tahun 2016- sampai 2018.

Perbuatannya itu  dilakukannya bersama sama dengan Mantan Dirut PDAM Kapuas Widodo,SE yang sekarang sudah di tetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini. Widodo sendiri saat ini perkaranya sedang di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Diterangkan Dauglas, bahwa pada tahun 2016 hingga 2018 pemerintah daerah kabupaten kapuas menyuntikkan dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kapuas kepada    perusahaan PDAM kapuas. dikatakan Dauglas ,seharusnya dana dari pemerintah daerah tersebut  di gunakan oleh  PDAM kapuas untuk pemasangan jaringan  pipa sambungan rumah masyarakat berpenghasilan Rendah ( SRMBR). Adapun  nilai total  Dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Kapuas dari  2016 sampai 2018  tersebut di ketahui  berjumlah kurang lebih Rp 10,5 Milliar. Ternyata Dana Penyertaan modal itu  di duga di selewengkan oleh  Agus Cahyono bersama sama dengan Widodo.

 “Dari hasil Audit BPKP  ditemukan fakta terjadi penyimpangan yaitu penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan penggunaan uang  juga   tidak di dukung oleh bukti penggunaan uang yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Dauglas.

Adapun dikatakan Douglas bahwa dari hasil audit BPKP  ditemukan nilai  kerugian negara akibat perbuatan korupsi ini mencapai Rp.7.418.444.650,00.

Saat ditanyakan Kepada Apidsus ,  apakah terdakwa AC sendiri sudah mengakui Kepada penyidik bahwa dirinya sendiri yang menikmati  uang tersebut  serta untuk apa saja uang itu digunakan , dengan tenang Dauglas menjawab bahwa pihak penyidik kejati masih melakukan pendalaman menyangkut  hal tersebut.

“Nanti itu kita perdalam lagi kedepannya,” ujar dauglas ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.

Demikian juga ketika ditanyakan, apakah Penyidik Kejati Kalteng akan melakukan penetapan tersangka lain dalam kasus korupsinya ini. Dauglas menjawab bahwa hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan fakta fakta yang di dapat oleh penyidik ketika memperdalam kasus korupsi ini.

Diterangkan nya juga bahwa untuk tersangka Agus Cahyono  sendiri dilakukan penahanan kepada dirinya setelah petugas melakukan satu kali   pemeriksaan dalam status tersangka.

Disebutkan Dauglas, pihak Kejati Kalteng sendiri menerapkan  pasal yang disangkakan kepada Agus Cahyono yakni  melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk sankaan primer dan pasal 3 Undang undang yang sama untuk dakwaan keduanya,” pungkasnya mengakhiri keterangannya.

Sesudah keterangan pers tersebut tersangka Agus Cahyono sendiri langsung  di giring penyidik  ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan kantor Kejati Kalteng untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Kelas II A Palangka Raya. (sja/ala)

Exit mobile version