Site icon KaltengPos

Perda Pembentukan Desa Dambung Tak akan Dicabut

Bupati Bartim Ampera AY Mebas

TAMIANG LAYANG –  Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pertemuan itu sebagai tindak lanjut koordinasi tata batas sesuai arahan Kemendagri atas terbitnya Permendagri 40/2018.

Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyebutkan, hasil pertemuan yang diwakili Sekda Bartim di Tabalong, Rabu (16/6) akan dibawa ke Provinsi Kalteng. Menurut dia, beberapa poin koordinasi akan disampaikan, termasuk daerah yang akan tetap berkomitmen mempertahankan Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah.

“Kita tidak akan mencabut perda pembentukan Desa Dambung, dan akan tetap berjuang untuk wilayah tersebut,” tegas Ampera, Kamis (17/6). Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut juga mengharapkan dukungan penuh Pemprov Kalteng. Lantaran wilayah Bartim adalah bagian dari Bumi Tambun Bungai.

“Karena itu tidak hanya menyangkut tentang kabupaten, namun Provinsi Kalimantan Tengah,” sebut bupati. Pemerintah daerah juga terus memperhatikan Desa Dambung. Pembangunan yang berproses tahun ini diantaranya, infrastuktur jalan mencakup Sumber Garunggung – Simpang Yayang – Dambung yang mencapai puluhan kilometer.

“Berkait Alokasi Dana Desa (ADD) juga dianggarkan karena Desa Dambung adalah Barito Timur,” tegasnya. (log)

Exit mobile version