PURUK CAHU-Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph melantik dan mengambil sumpah janji jabatan administrator, dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, Rabu (21/12/2022) di Aula Gedung B setempat.
Dua jabatan administrator yakni, Sekretaris Disdukcapil dijabat Gema Topandas Tidja dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dijabat Bernad Fengki Irawan.Hadir sebagai saksi pelantikan Kadis Dukcapil Mura, Regita dan Asisten I Sekda, Serampang. Kemudian Asisten III Sekda Bimo Santoso, dan Kadis BKPSDM Mura, Lentine Miraya
Bupati Mura, Pedie M Yoseph mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan dapat menjalankan tugas dengan baik. “Kita pahami bersama bahwa, promosi jabatan merupakan hak seorang PNS akan tetapi jabatan merupakan kepercayaan pimpinan, terhadap seorang PNS yang meliputi aspek loyalitas, kemampuan dan kompetensi, serta moral yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana janji jabatan yang akan diucapkan,” kata Perdie.
Kepada pejabat dilantik, bupati dua periode berjalan ini meminta, bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikat baik dan pengabdian yang tinggi. “Tingkatkan dan tunjukkan kreativitas prestasi saudara dengan profesional integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani. Hal ini bertujuan untuk membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat negara,” harap bupati.
Kemudian, imbuh dia, bekerjalah mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mampu memahami serta menjalankan dengan bijaksana setiap keputusan pimpinan.Selanjutnya hindarilah kegiatan politik praktis dengan tetap menjunjung tinggi integritas sebagai ASN.
Kepala BKPSDM Mura, Lentine Miraya menambahkan, pelantikan pejabat administrator di lingkup Dukcapil Kabupaten Mura telah memperoleh persetujuan dari kementerian Dalam Negeri. Pihak Kemendagri telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan administrasi.
Pertama SK Menteri Dalam Negeri Nomor 821.23-4949 Dukcapil tahun 2022, tentang pengangkatan dalam jabatan administrator selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Murung Raya. SK Menteri Dalam Negeri nomor 821.23 -4950 tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan administrator selaku kepala bidang pelayanan pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tukasnya. (dad)