Site icon KaltengPos

Perdie Ingatkan Aparatur Desa

CEK ABSENSI: Bupati Mura Perdie M Yoseph saat meninjau salah satu dinas terkait disiplin kinerja, belum lama ini. (HUMAS FOR KALTENG POS)

PURUK CAHU-Dengan Undang-Undang Desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. Menuju desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah. Oleh karenanya pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD dalam tangka mengawasi pembangunan di desa.

Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph meminta, aparatur pemerintah desa agar melaksanakan program pembangunan secara benar. Hal ini supaya desa yang dibina bisa menjadi lebih baik dan maju. Perdie menegaskan, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya. BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat, sehingga roda pemerintahan desa menjadi lebih baik.

“Aparatur desa ini terdiri dari kepala desa, sekretaris dan stafnya mereka punya tugas masingmasing. Karena itu harus saling berkoordinasi dan menjalankan fungsi masing-masing tersebut,” ujar Perdie, baru-baru ini.

Menurut Perdie, pemerintahan di tingkat desa adalah ujung tombak pemerintahan daerah . Sebab itu, perangkat desa harus mengerti tugas, fungsi dan saling menjalankannya agar semua program terlaksana dengan suskes.

“Saya minta anggota BPD dan Kades harus tetap berjalan dengan seimbang, bekerja cepat, inovatif, dan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” tuturnya.

Ditambahkan bupati, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa.

“Oleh karena itu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda dan diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa,” tandasnya. (dad)

Exit mobile version