PALANGKA RAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya diingatkan untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, seusai kegiatan Sosialisasi Disiplin ASN yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, beberapa waktu silam.
Ia menegaskan, ASN memiliki peran penting dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap aparatur harus berkomitmen dalam menolak praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Korupsi dalam bentuk apa pun harus ditolak. Begitu pula dengan gratifikasi, yang sering kali menjadi celah bagi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arbert menyatakan, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh hanya sebatas wacana, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja ASN. Ia mengingatkan bahwa menerima gratifikasi dengan maksud tertentu dapat berujung pada pelanggaran hukum.
“ASN harus menjaga integritas dan tidak tergoda dengan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN di Kota Palangka Raya mengenai pentingnya menerapkan prinsip good governance. Dengan demikian, terciptanya sistem birokrasi yang bersih, transparan, dan berwibawa dapat terus diwujudkan demi pelayanan publik yang lebih baik. (ham/ans)