PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli aset tanah. Dibutuhkan ketelitian agar masyarakat tidak rugi akibat membeli tanah dengan alas hak yang tidak valid, sehingga berpotensi besar mengalami sengketa tanah.
Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hardi mengatakan saat membeli tanah pelru diketahui alas hak tanah, posisi tanah, surat-menyurat terkait, dan warga sekitar yang tinggal di dekat objek tanah tersebut.
“Kalau ingin membeli aset tanah, harus diperjelas terlebih dahulu tentang alas hak tanahnya hingga posisi tanahnya, itu harus disesuaikan, bisa minta keterangan dari stakeholder terkait seperti ATR/BPN,” kata Erlin kepada Kalteng Pos, belum lama ini.
Erlin mengatakan masyarakat perlu melakukan penelusuran atas objek tanah yang akan dibelinya. Seperti menanyakan langsung kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait koordinat posisi tanah, alas hak tanah di ATR/BPN atau kelurahan, dan menanyakan kepada masyarakat setempat terkait apakah objek tanah yang akan dibeli itu bermasalah atau tidak.
“Perlu mengklarifikasi secara keseluruhan terkait aset tanah yang mau dibeli. Maka dari itu, perlu banyak penelusuran dulu sebelum membuat kesimpulan untuk membeli aset tanah itu, sehingga kalau sudah membeli, tidak akan ada permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.
Melihat hal ini, Erlin menyebut masyarakat perlu memiliki pengetahuan atau literasi yang baik sebelum memutuskan untuk membeli aset tanah.
“Masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang baik sebelum membeli tanah, pengetahuan terkait surat menyurat legalitas, memahami peran masing-masing lembaga, dan lain-lain agar bisa mengevaluasi secara menyeluruh sebelum membeli aset tanah,” tandasnya. (dan/abw)