Site icon KaltengPos

Koperasi PMBS Berdayakan Warga

SUASANA : Ketua Koperasi PMBS Holpri Kurnianto ketika memperlihatkan lahan yang sudah digarap untuk perkebunan plasma, baru-baru ini.

SAMPIT-Upaya pemberdayaan kebun plasma bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) melalui Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS).

Koperasi tersebut didirikan oleh para perwakilan desa-desa di sekitar perkebunan bersama dengan pihak perkebunan kelapa sawit. Diharapkan hal itu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di sekitar wilayah sawit.

“Kita bersama perwakilan desa-desa sekitar perkebunan bersama-sama membentuk koperasi PMBS. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sekitar,” ujar Wakil Ketua Koperasi PMBS, Zulkifli, Minggu (1/10).

Zulkifli menyebut, koperasi PMBS menjadi wadah bernaung bagi ratusan masyarakat petani plasma yang berada di PT BSP pada dua kecamatan, merupakan gabungan dari warga masyarakat delapan desa. Diantaranya Desa Terantang Hilir,Desa Terantang, Luwuk Bunter, Sungai Paring, Cempaka Mulia Timur, Jemaras, Lubuk Ranggan dan Desa Patai.
“Koperasi PMBS ini menjadi naungan bagi 854 anggota masyarakat di PT. BSP di dua kecamatan yang merupakan gabungan dari warga masyarakat di delapan desa,” sambungnya.

Ia menambahkan, koperasi tersebut membawa misi meningkatkan pendapatan asli desa, sehingga desa dalam wilayah usaha perkebunan kelapa sawit itu bisa mandiri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit. Nantinya, setelah kebun plasma telah menghasilkan, sebagian besar hasilnya akan menjadi pendapatan asli desa.

“Kita membawa misi untuk meningkatkan pendapatan asli desa, sehingga desa-desa kita bisa mandiri. Dengan demikian hasilnya tidak hanya dinikmati anggota koperasi sendiri, tetapi seluruh anggota masyarakat desa dlm wilayah usaha koperasi,” bebernya.

Zulklifi mengungkapkan, kebun plasma koperasi yang didirikan itu senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat serta pendekatan yang persuasif dalam pembebasan lahan dalam wilayah usahanya. Hal itu sesuai dengan SK Bupati Kotim No.188.45 / 0038/Huk. Sda/2023.

“Kita berusaha selalu mementingkan kepentingan masyarakat, sehingga lahan plasma ini benar benar memberikan manfaat yang besar bagi perbaikan ekonomi warga serta bisa menggerakkan ekonomi desa sekitar dengan adanya penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar kebun,” tegas Zulkifli. (kom/sli/b5/aza)

Exit mobile version