Site icon KaltengPos

BPPRD Optimalkan Pajak Air Bawah Tanah

MENJALANKAN TUGAS : Kabid Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya Andrew Vincent (kiri) bersama tim Satpol PP dan DLH ketika pendataan pajak air bawah tanah di salah satu pencucian mobil yang ada di Jalan Tjilik Riwut, kemarin.

PALANGKA RAYA-Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, ada banyak upaya dan terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya. Kali ini, dalam rangka optimalisasi pajak air bawah tanah, BPPRD bersama tim yaitu Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan giat terpadu, Selasa (14/5).

“Memang untuk penerimaan pajak air bawah tanah ini pencapaiannya rendah, sehingga kita melakukan giat tersebut, dengan sasaran pencucian motor dan mobil,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi kepada Kalteng Pos, kemarin.

Emi menegaskan, sesuai Perda 1 Tahun 2024 maka masyarakat yang mengambil air bawah tanah digunakan untuk mendapatkan penghasilan atau profit, maka wajib membayar pajak. Maka dari itu, untuk mengoptimalkan pajak tersebut, pihaknya bersama tim melakukan pendataan ke beberapa pencucian mobil dan motor yang ada di Palangka Raya.

“Maka dari itu diimbau sesuai peraturan tersebut penggunaan atau pemanfaatan air bawah tanah dikenakan pajak air bawah tanah, kecuali untuk rumah tangga, perikanan, peternakan dan keagamaan atau sosial, diluar itu atau bagi pelaku usaha maka kami minta segera mendaftar sebagai wajib pajak tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Andrew Vincent Pasaribu menjelaskan, selama ini untuk pajak air bawah tanah yang baru terdaftar sekitar 34. Sedangkan untuk cucian mobil dan motor masih belum tersentuh selama ini.

“Jadi mulai hari ini sampai dengan 3 hari ke depan, kita lakukan pendataan pajak air bawah tanah khususnya untuk cucian mobil dan motor,” ujarnya.
Mengenai tarif pajak air bawah tanah ia menyebut, penghitungan pajaknya berdasarkan nilai perolehan air bawah tanah yang didalamnya ada beberapa variable.

“Untuk penghitungan pajak air bawah tanah ada yang namanya nilai perolehan air bawah tanah, ada formulanya menggunakan sistem tapi salah satu komponennya adalah pemakaian air bawah tanah dalam meter kubik, jadi agak berbeda dengan pajak yang lain,” tandasnya.

Saat itu, masyarakat wajib pajak yang didatangi tim menerima tim dengan positif dan mau mengisi beberapa data yang diperlukan tim giat terpadu. (kom/ktk/aza)

Exit mobile version