Penerimaan pajak adalah salah satu cara menggali pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Di Palangka Raya, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 70,12 persen, terhitung 1 Januari hingga 30 September 2024.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya menggelar kegiatan puncak Gebyar PBB P2, di halaman BPPRD Palangka Raya, Kamis (3/10. Dalam kegiatan ini, ada puluhan hadiah diberikan bagi wajib pajak (WP) beruntung yang taat dan tepat waktu membayar pajak.
Ada 190 wajib pajak baru berhasil didata oleh Tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya saat melaksanakan kegiatan pengawasan, pendataan dan penetapan pajak daerah reklame bersifat permanen, yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Juli hingga 17 Juli.
Ada banyak upaya dan terobosan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangka Raya. Terbaru, salah satu mata pajak yang dimaksimalkan BPPRD adalah reklame komersial.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya ikut memeriahkan Palangka Fair yang dilaksanakan di halaman GOR, sejak tanggal 9 hingga 13 Juli lalu.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melakukan pendataan kepada pelaku usaha pengguna air bawah tanah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud SH MH menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, ada banyak upaya dan terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya. Kali ini, dalam rangka optimalisasi pajak air bawah tanah, BPPRD bersama tim yaitu Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan giat terpadu, Selasa (14/5).
Untuk mengoptimalkan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), ada berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya.