Ada 190 wajib pajak baru berhasil didata oleh Tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya saat melaksanakan kegiatan pengawasan, pendataan dan penetapan pajak daerah reklame bersifat permanen, yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Juli hingga 17 Juli.
Ada banyak upaya dan terobosan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangka Raya. Terbaru, salah satu mata pajak yang dimaksimalkan BPPRD adalah reklame komersial.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya ikut memeriahkan Palangka Fair yang dilaksanakan di halaman GOR, sejak tanggal 9 hingga 13 Juli lalu.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melakukan pendataan kepada pelaku usaha pengguna air bawah tanah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud SH MH menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, ada banyak upaya dan terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya. Kali ini, dalam rangka optimalisasi pajak air bawah tanah, BPPRD bersama tim yaitu Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan giat terpadu, Selasa (14/5).
Untuk mengoptimalkan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), ada berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya.
Calon legislatif (Caleg) harus menjadi panutan masyarakat. Maka dari itu, sudah seharusnya semua Caleg yang memasang baliho atau spanduk di jalan-jalan Kota Palangka Raya membayar pajak reklame.
Tempat Hiburan malam (THM) dan restoran menjadi salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Maka dari itu, Badan Pengelola Pajak dan Restribusi (BPPRD) Palangka Raya bersama Satpol PP Palangka Raya sidak ke THM dan restoran yang diduga melakukan kurang bayar dalam setoran pembayaran pajak, Kamis (28/9) malam.