KUALA KAPUAS – PT Graha Inti Jaya (GIJ) Julong Group Indonesia telah melakukan serah terima profit dari kebun kas desa kepada Desa Manusup Hilir, Manusup Hulu, Pulau Kaladan dan Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (15/11).
Kegiatan serah terima di Kantor Site PT Graha Inti Jaya Manusup Estate, diserahkan secara simbolis oleh Direktur PT Graha Inti jaya (Julong Group Indonesia) Mr Yang Bao Cai (Bowo) didampingi Manager CA-SSL beserta jajaran, disaksikan unsur Pemerintahan Tripika dan Kedamangan Kecamatan Mantangai.
Regional Manager Corporate Affairs Social Security License/ Humas Julong Group Indonesia Region Kalteng, Subekti Hendro N SE, menyampaikan, pembagian dan serah terima profit tanah kas desa dilingkup PT GIJ ada 14 desa yang berada di 2 kecamatan.
Kecamatan Kapuas Barat pada April 2022 sebesar Rp2,9 miliar. Pada Selasa (15/11) untuk Kecamatan Mantangai diserahkan Rp1,2 miliar lebih, dengan rincian Desa Manusup Hilir Rp498.807.007, Desa Manusup Hulu Rp395.843.430, Desa Pulau Kaladan Rp287.699.624 dan Desa Lamunti Rp93.445.376.
“PT Graya Inti Jaya memiliki kerja sama kemitraan bersama desa-desa sekitar perusahaan dengan pola kerja sama yaitu pembuatan kebun dari tanah kas desa, selain itu juga menjalankan pola kemitraan atau plasma kepada warga masyarakat dalam bentuk koperasi,” katanya.
“Diharapkan ke depan dapat memberikan peningkatan kontribusi desa dan warga sebagai sumber pendapatan asli desa yang akan membawa dampak kemajuan secara ekonomi dan sosial bagi masyarakatnya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran keuangan dari tanah kas desa ini ditujukan untuk pembangunan Sarpras desa, fasilitas pendidikan dan kesehatan, rumah ibadah dan kegiatan sosial atau keagamaan yang dapat memberi manfaat secara langsung bagi warga desa.
Sementara itu, Camat Kecamatan Mantangai, Yubderi SPd MA menyampaikan kepada seluruh kades, bahwa dalam alokasi penggunaan dana dan peningkatan sinergi kerja sama antara masyarakat desa dengan perusahaan, pihak kecamatan akan mengawasi progres penggunaan dana tersebut. Selain itu, juga harus berkoordinasi dengan DPMD.
“Semoga dengan diserahkannya profit dari kebun tanah kas desa ini, pihak desa dapat menggunakan sesuai peruntukkan,” tutupnya. (kom/alh/b5/aza)