Site icon KaltengPos

Hati-Hati Penipuan, Cek 2L Sebelum Berinvestasi

Otto Fitriandy

PALANGKA RAYA – Masyarakat harus lebih waspada dan hati-hati lagi dalam memilih investasi. Terutama dalam menerima penawaran investasi illegal, khususnya penawaran aset kripto yang saat ini sedang marak. Pasalnya, baru-baru ini terjadi kasus investasi bodong di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy, mengatakan, sebelum menerima tawaran investasi, ada baiknya cek terlebih dahulu 2L (legal dan logis). Terlebih lagi apabila mendapat tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Masyarakat sebagai pemilik dana diharuskan bersikap kritis untuk memastikan investasi dimaksud legal dan aman,” katanya, Rabu (19/1).

Otto menjelaskan, sebelum melakukan investasi, masyarakat agar memahami hal-hal sebagai berikut, yang pertama memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian yang kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Yang ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Karena hal tersebut bertentan gan dengan prinsip dasar investasi yakni high risk, high retur,” tegasnya.

Otto mengimbau, masyarakat yang butuh berinvestasi diharapkan dapat berinvestasi di instrumen yang legal atau telah terdaftar/berizin di otoritas berwenang. Terkait dengan penawaran dari pedagang aset kripto dapat dicek terlebih dahulu apakah telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangan.

Pada Desember 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan sembilan kegiatan usaha yang diduga melaksanakan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Sembilan entitas dimaksud antara lain sebanyak enam kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan Robot Trading tanpa izin.

informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Untuk informasi men-genai aset kripto bisa dilihat pada website www.bappebti.go.id se-dangkan pe ngaduan terkait aset kripto bisa diakses pada website www.pengaduan.bappebti.go.id. (aza/ko)

Exit mobile version