PALANGKA RAYA-Di tengah masifnya sosialisasi Coretax, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya, Yusan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan digital.
“Kami tidak pernah membimbing aktivasi Coretax lewat WhatsApp atau kirim link. Alamat resmi hanya
coretaxdjp.pajak.go.id.Di luar itu pasti penipuan,” kata Kepala KPP Pratama Palangka Raya Yusan Jubiantara dalam Podcast Ruang Redaksi, Selasa (6/1/2026).
Menurut Yusan, modus penipuan memanfaatkan ketidaktahuan dan antusiasme masyarakat.
“Kalau ragu, jangan klik apa pun. Datang saja ke kantor pajak,” ujarnya.
Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain:
• Phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi;
• Pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu;
• Sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting;
• Money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang; dan
• Social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-yang-mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak
AKTIVASI AKUN CORETAX
Status Akun Wajib Pajak
Sudah Memiliki Akun 108.561 (28,5%)
Belum Memiliki Akun 272.417 (71,5%)
TATA CARA AKTIVASI AKUN CORETAX
• Akses Coretax: Kunjungi situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak
• Isi Data: Masukan NPWP, alamat email, dan nomor HP yang terdaftar pada sistem DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi kring pajak atau datangi kantor terdekat
• Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto dan mengklik validasi foto hingga berhasil
• Simpan Permohonan: Setelah semua langkah di atas, klik “Permohonan Aktivasi Akun” dan Simpan
• Kode Otorisasi: Setelah akun diaktifkan, pastikan untuk registrasi kode otorisasi/Sertifikasi digital untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan di tahun 2026.
INFORMASI MENGENAI PERPAJAKAN
• Situs : www.pajak.go.id
• Kring Pajak : 1500200
• X/Twitter.com : @pajakpalangka
• Facebook : @KPPPratamaPalangkaraya
• Instagram : @ditjenpajakri @pajakpalangkaraya
• Youtube : @DitjenpajakRI @kpppratamapalangkaraya7120
SUMBER: KPP PRATAMA PALANGKA RAYA
“Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026, semuanya sudah menggunakan Coretax. Tidak bisa lagi pakai DJP Online,” kata Yusan.
Ia menekankan, antrean panjang terjadi bukan karena gangguan sistem, melainkan karena banyak wajib pajak baru melakukan aktivasi akun di akhir tahun.
“Sebetulnya tidak ada batas waktu aktivasi akun Coretax. Tapi bagaimana bisa lapor SPT kalau akunnya belum aktif. Jadi batasnya itu sebelum lapor SPT,” ujarnya. (*rif/ala)
Editor : Ayu Oktaviana