PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 528,06 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus bulan Februari-Maret 2023. Sebelum dilarutkan dengan cairan pembersih, barang ahram itu dicek oleh Balai BPOM Palangka Raya untuk memastikan keasliannya.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan barang bukti sabu seberat 528,06 gram yang dimusnahkan kali ini adalah hasil dari pengungkapan tujuh kasus perkara yang berhasil diungkap oleh anggotanya.
Tujuh kasus tersebut terjadi di dua wilayah. Yakni Palangka Raya dan Gunung Mas. Ada delapan orang tersangka yang ditangkap. Dari Palangka Raya kita berhasil mengungkap lima kasus , menangkap enam orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 53,28 gram. Sedangkan dari wilayah Gunung Mas, berhasil mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta menyita sabu sebanyak 474,78 gram.
Dijabarkan Nono, sepanjang Febuari hingga Maret 2023, khusus anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 17 kasus di sejumlah wilayah hukum Polda Kalteng.
17 kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 23 orang tersangka serta menyita barang bukti sabu sebanyak 689,65 gram dan juga ekstasi sebanya 44 butir.
Bila dihitung dengan total jumlah kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap polres jajaran se Kalteng, jumlah kasus yang diungkapkan sepanjang periode Februari dan Maret 2023 adalah sebanyak 143 kasus dengan total tersangka sebanyak 165 orang.
“Kami juga berhasil menyita barang bukti narkoba berupa ekstasi sebanyak 486 butir, sabu sebanyak, 3.044,69 gram, karisoprodol sebanyak 230 butir dan obat daftar G sebanyak 259 butir,”ungkap Nono, Rabu (5/4).(sja/ram)