KUALA KAPUAS – Polres Kapuas “panen” menangkap para pelaku dugaan persetubuhan. Dalam sepekan, mengamankan enam pelaku dari tiga perkara yang ditangani selama awal Desember ini. Mereka adalah HS, RT, AA, KS, AR dan R. Didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah juga Kanit PPA, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, menjelaskan satu per satu perkara kepada awak media.
Penangkapan kasus pertama dilakukan pada Jumat (2/12/2022) atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih berusia 17 tahun di Kecamatan Kapuas Murung. Korban diduga mengalami tindakan asusila oleh empat orang pelaku HS, RT, AA, dan KS. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Modusnya, pada malam itu, korban diajak para pelaku untuk menegak minuman keras. Sampai akhirnya mabuk berat dan tak sadarkan diri. “Ketika sadar, korban tahu-tahu sudah tak berpakaian dan berada di atas kasur,”ujar Qori, Senin (5/12/2022).
Saat itu, korban tidak tahu siapa-siapa yang sudah melakukan perilaku bejatnya dan berapa kali dilakukan. Korban menangis.
Sesampai di rumah, korban akhirnya menceritakan kepada keluarga dan tanpa pikir panjang pihak keluarga melapor ke Polsek Kapuas Murung.
“Barang bukti satu lembar celana jeans, satu lembar baju kaos, dua lembar pakaian dalam wanita,” jelasnya.
Perwira menengah ini selanjutnya menjabarkan kasus kedua dengan pelaku berinisial AR di Kecamatan Selat. Kakek berusia 65 tahun itu berbua cabul terhadap cucunya sendiri. Aksinya dilakukan berulang kali pada medio Juli sampai November.
Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Bataguh. Pelaku berinisial R, juga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang masih berusia 24 tahun saat itu datang bertamu ke rumah korban. Karena korban sendirian, pikiran mesum pelaku bergejolak. Sampai akhirnya terjadi hubungan badan dengan adanya ancaman.
“Keenam pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya.(alh/ram)