KUALA KAPUAS – Sungguh tega yang dilakukan tersangka Anwar. Warga Desa Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas ini menganiaya istri sirinya TYD (49).Kejadian itu terjadi di barak Jalan Jawa, Kelurahan Selat Minggu (16/10/2022) malam.
Pria 43 tahun itu menghantamkan tabung elpiji ukuran tiga kilogram ke arah kepala. Akibatnya, si istri mengalami luka menganga di bagian pilipis mata.
“Pelaku Anwar langsung menghantam dengan menggunakan tabung elpiji 3 kilogram yang berada di dapur, dan mengarahkan tabung gas tersebut ke arah kepala korban,”kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi.
Menurut Kapolsek, Anwar sudah diamankan beserta barang bukti satu buah tabung elpiji 3 kilogram warna hijau, satu lembar baju daster yang bercak darah, dan satu lembar celana pendek.”Pelaku dijerat tndak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” tegasnya.
Kompol Permadi menjelaskan,sebelum peristiwa itu, terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Kemudian pada saat posisi di dapur, korban dicekik pada bagian leher sambil mendorong korban, hingga korban jatuh di lantai. Dengan posisi korban saat itu terlentang tepat kepala korban berada di pintu belakang.
Pelaku langsung menghantam dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang berada disekitar dapur mengarahkan tabung gas tersebut ke arah kepala korban, hingga korban mengalami luka robek pada dahi.“Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit,”ujarnya.(alh/ram)