PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial AR. Sabu 1.142 gram dan ekstasi sebanyak 386 butir itu dileburkan dengan cairan pembersih lantai.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna. Perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hadir dalam pemusnahan yang dilaksanakan di lobi Mapolresta Palangka Raya, Senin (20/3).
Andiyatna menjelaskan, pemusnahan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus dengan tersangka AR. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggeledah sebuah rumah di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal 9 Februari lalu.
Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 paket yang diduga serbuk kristal dengan berat kotor 1.142 gram dan dan ekstasi sebanyak 386 butir. Pada saat penggeledahan, AR tidak ditemukan, diduga terlapor sudah melarikan diri.
“Saat penggeledahan kami menemukan barang bukti, namun tidak menemukan pelaku. Sampai akhirnya akhirnya, beberapa hari kemudian pelaku ditangkap di Kalsel,”terangnya.(*mut/ram)