Site icon KaltengPos

Terlalu, Siswi Magang Diduga Dilecehkan Oknum Polisi Polda Kalteng

Ilustrasi pelecehan seksual

PALANGKA RAYA- Oknum Polisi berinisial M dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Alasannya tak lain adalah dugaan pecelehan seksual terhadap siswi sekolah menengah atas yang sedang magang di Biro SDM Polda Kalteng. Pihak keluarga korban telah melaporkan tindakan amoral dari oknum polisi tersebut pada 21 Oktober 2022 ke SPKT Polda Kalteng.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Palangka Raya menyatakan sikap atas dugaan terjadinya pecelehan seksual di lingkungan Polda Kalteng. Terduga pelaku harus diproses pidana selain mendapatkan sanksi secara internal.

Ketua YLBHI-LBH Palangka Raya Aryo Nugroho menyebut, terduga pelaku merupakan oknum polisi yang pernah menabrak mahasiswa Universitas Palangka Raya hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Kasus ini terjadi di tahun 2019 lalu. AKP M hanya mendapatkan vonis ringan yakni selama empat bulan kurungan penjara dan kenyataannya tidak pernah dipenjara.

“Jika benar oknum tersebut juga pelaku sama yang menabrak mahasiswa Universitas Palangka Raya dan mengakibatkan tiga orang meninggal, kami menaruh dugaan yang sangat serius bahwa oknum tersebut memiliki pendukung yang kuat di internal Polda Kalteng sehingga oknum tersebut merasa kebal hukum ataupun merasa tidak akan mendapatkan sanksi yang berat atas kesalahan yang ia lakukan,” tegas Aryo dalam rilisnya, Sabtu (29/10).

YLBHI-LBH menyatakan sikap dengan menyampaikan enam poin tuntutan. Di antaranya, mendesak Polda Kalteng untuk mengusut tuntas kasus secara transparan tidak ada yang ditutupi kepada publik. Mendesak memproses kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual.

Lalu, lanjut Aryo, mendesak Polda Kalteng untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi, korban dan keluarga korban tindakan kekerasaan seksual dalam proses-proses penyidikan maupun penyelidikan dan memberikan pendampingan psikologis khusus bagi korban dari instansi yang berwenang.

Sebelumnya, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro kepada awak media menyampaikan, saat ini tindakan tegas sudah dilakukan Polda Kalteng dengan melakukan mutasi demosi kepada AKP M.

“Saat ini untuk yang bersangkutan sudah diberikan tindakan tegas, selain mutasi demosi, saat ini kasus tersebut juga telah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum dan juga Bidpropam untuk masalah kode etik,”katanya.

Awalnya diketahui dugaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan AKP M terjadi di Mapolda Kalteng. AKP M diduga menyentuh secara sengaja area sensitif dari korban yang masih berusia 17 tahun. “Atas peristiwa ini Kapolda Kalteng meminta maaf atas perbuatan dari oknum tersebut kepada korban. Kami juga telah melakukan trauma healing kepada korban dan kita akan pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas atas perbuatanya,” tutupnya.(irj/ena/ram)

 

Exit mobile version