Site icon KaltengPos

Kasasi Ditolak, Marcos Tuwan Akhirnya Dieksekusi Jaksa

Marcos Tuwan saat dieksekusi. FOTO: ANTARA

Kasasi Ditolak, Marcos Tuwan Akhirnya Dieksekusi Jaksa

PALANGKA RAYA – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan proses eksekusi terhadap terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik, Marcos Sebastian Tuwan atau disapa Marcos Tuwan.

Proses eksekusi ini dilaksanakan seiring dengan telah keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Marcos Tuwan.

Diketahui Marcos Tuwan sendiri sebelum nya telah divonis hukuman penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Pria yang dikenal juga sebagai damang kepala adat ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19  tahun 2016 tentang perubahan  UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 14 September 2022, Marcos  dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan  perbuatan mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki  muatan penghinaan  pencemaran nama baik terhadap Dr Andre Elia Embang (mantan rektor UPR).

Selain menjatuhkan hukuman selama 6 bulan kepada terdakwa, majelis hakim tinggi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman pembayaran denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apa bila denda tidak di bayar di ganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Vonis hukuman 6 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu sendiri mengubah Vonis putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Palangka Raya sebelumnya, yang juga menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa hukuman percobaan selama 1 tahun.

Telah dilaksanakan proses eksekusi terhadap Marcos Tuwan ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 10 Juli 2023.

“Senin (10/7/20023) sekitar pukul 10.00 wib telah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Marcos Sebastian Tuwan ke lapas kelas IIA Palangka Raya,“ demikian keterangan siaran pers yang ditanda tangani oleh kepala  seksi penerangan umum (Kasi penkum) Kejati Kalteng,Dodik Mahendra,SH ,MH.

Disebutkan bahwa Proses eksekusi terhadap Marcos Tuwan ini sendiri dilakukan oleh JPU dari Kejati Kalteng Sutrisno Tabeas,SH,MH.(sja)

Exit mobile version