Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH.,menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama Tersangka YF yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama tersangka PN yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas atas nama tersangka R melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakajati Kalteng, Aspidum, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Kapuas dan Kajari Gunung Mas, Rabu (7/6).