Kamis (31/8) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., menyetujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restoratif justice (RJ) Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka I melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, atas nama tersangka M pasal 351 ayat (1) KUHPidana, atas nama tersangka S dkk melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atas nama tersangka K melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH.