SUKAMARA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT BPR Artha Sukma (Perseroda) Kabupaten Sukamara.
Proses penandatanganan kesepakatan tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan, bersama dengan direktur utama PT BPR Artha Sukma Ida Rumiana.
“Hari ini (kemarin) kami melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Sukamara terkait dengan beberapa hal. Salah satunya kerja sama untuk penyelesaian kredit-kredit yang bermasalah, karena ada beberapa hal juga kredit-kredit di BPR Artha itu tidak bisa kami tangani sendiri, sehingga perlu dengan pihak lain,” kata Ida Rumiana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan, mengatakan bahwa MoU tersebut tujuannya tidak lain yang pertama tentu tentang tata kelola, karena ini penting untuk dimaknai, agar kedepan pihaknya menemukan hal-hal yang sifatnya dapat kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum terutama dalam proses pemberian kredit.
“Yang kedua tentunya peran Datun di sini memberikan pendampingan terkait apa yang disampaikan Direktur PT BPR Artha Sukma tadi, bahwa kami akan membantu bagaimana proses penyelesaian kredit bermasalah, sepanjang memang kredit itu diberikan sudah sesuai dengan SOP dan tidak ada perbuatan melawan hukum didalamnya,” jelasnya.
“Sehingga bidang Datun dalam konteks ini adalah tidak dalam konteks mencampuri urusan yang sifatnya teknis pada tindak pidana khusus, melainkan pendampingan untuk penyelamatan terkait dengan upaya-upaya pengembalian dari pada kredit yang bermasalah,” tandasnya. (nhz/ala)