Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ketua BUMDes Lampuyang Habiskan Uang Rp529 Juta Hasil Penjualan Gabah Petani untuk Judi Online

Agus Pramono • Selasa, 30 Desember 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi pejabat desa jual gabah.
Ilustrasi pejabat desa jual gabah.

 

SAMPIT – Kasus penggelapan dana gabah petani yang melibatkan oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terungkap usai pelaku diringkus polisi.

Pelaku berinisial AM (34) menggelapkan dana gabah petani hingga menyebabkan total kerugian mencapai lebih dari Rp529 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang milik para petani tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online (Judol). Tersangka diketahui melarikan diri sejak 21 Oktober 2025.

“Pengakuan pelaku bahwa uang milik Korban tersebut telah habis untuk bermain Judol,” kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzy Alamsyah melalui Kanit Reskrim Polsek Jaya Karya Aiptu Dwi Arvindi kepada Kalteng Pos, Selasa (30/12/2025).

Tersangka awalnya menemui para petani dan menawarkan kerja sama pembelian gabah kering panen dengan mengatasnamakan kerja sama dengan Perum Bulog.

“Tersangka mengaku memiliki SPK dengan Perum Bulog untuk pembelian gabah yang digiling menjadi beras. Para korban dijanjikan harga Rp6.500 per kilogram dan upah angkut Rp200 per kilogram,”bebernya.

Kerja sama tersebut berjalan sejak Mei 2025. Selama tiga bulan pertama. Pembayaran kepada petani berjalan lancar setelah beras dikirim ke Bulog.

Kondisi itu membuat para petani percaya dan terus menyerahkan gabah hasil panen mereka.

Masalah mulai terjadi pada periode Agustus dan September 2025. Pada Agustus, tersangka menerima sekitar 48 ton gabah kering panen, disusul 30 ton pada September.

Seluruh gabah tersebut telah diolah menjadi beras dan dikirim ke Bulog, namun uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada petani.

Baca Juga: Skandal Desa Lampuyang: Uang Penjualan Gabah Rp800 Juta Diduga Dibawa Lari Ketua BUMDes

“Total ada lebih dari 78 ton gabah kering panen milik petani yang belum dibayarkan. Uang hasil penjualan ke Bulog justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Usai menghilang, tersangka berhasil diamankan pada 8 Desember 2025 lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 9 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#bulog #gabah petani #penipuan #judol #gabah kering panen #perum bulog #petani #BUMDes Lampuyang #menggelapkan dana #judi online #beras #kotawaringin timur #penggelapan #hasil panen