Site icon KaltengPos

Pemerintah Komitmen Menurunkan Angka Kemiskinan

MENGHADIRI: Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat menghadiri Rakor Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2023 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/11/23). ( FOTO . AKHMAD DHANI/KALTENG POS )

PALANGKA RAYA –Menurunkan angka kemiskinan di Kalimantan Tengah (Kalteng) turut menjadi perhatian oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan berbagai kebijakan sudah dilaksanakan oleh pemda untuk menurunkan angka kemiskinan di provinsi ini.

“Banyak kebijakan dan program yang telah dilaksanakan, baik nasional dan daerah, untuk membantu meminimalkan angka kemiskinan tadi,” ujar Edy saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2023 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/11/23).

Salah satu kebijakan tersebut, ujar Edy, adalah subsidi pemerintah yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat akan kebutuhan dasarnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Jamkesmas, Jamsostek, Bantuan Sosial Fungsi Pendidikan, serta program pemberdayaan masyarakat miskin lainnya yang ditujukan untuk menekan angka kemiskinan.

Pria dengan gelar terakhir magister manajemen itu menekankan agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mengevaluasi kegiatan penanggulangan kemiskinan untuk menghasilkan perencanaan yang lebih baik lagi. Terutama dalam melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat dengan meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat.

“Integrasikan berbagai program atau kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kalteng, khususnya yang terkait dan ditujukan langsung ke individu atau keluarga sasaran. Untuk kegiatan yang bersifat tidak secara langsung, maka daerah dengan kantong kemiskinan yang lebih tinggi bisa lebih diprioritaskan,” jelasnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomot 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diinstruksikan kepada pemerintah daerah, khususnya bupati/wali kota, untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, dan menyusun program dan kegiatan pada RKPD serta mengalokasikan anggaran pada APBD. Termasuk pemutakhiran data penerima manfaat dengan nama dan alamat.

“Untuk menurunkan kemiskinan, dibutuhkan komitmen bersama dan kerja keras berbagai pihak terkait. Melalui upaya mensinergikan semua program dari pusat dan daerah, sinergitas antar sektor pembangunan yang ada, termasuk percepatan penyerapan dana pembangunan,” pungkasnya. (mmc/dan/ila)

Exit mobile version