PALANGKA RAYA-Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Di Kalteng sendiri usaha pertambangan bahan galian golongan C terus berkembang. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi mengingatkan kepada semua aktivitas pertambangan galian C agar wajib mengantongi izin resmi.
“Hal ini tentu perlu diperhatikan bersama terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna mencegah dampak hukum dan menjaga keseimbangan lingkungan yang akan terjadi kedepan serta merugikan pihak lain,”kata Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway kepada media belum lama ini.
Menurut Vent, masyarakat yang ingin mengelola Galian C harus mengurus Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga usaha yang dijalankan juga berjalan tanpa hambatan.
Pemerintah Provinsi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk Galian C, agar memiliki perizinan yang sah. Ini penting untuk menghindari sanksi hukum sekaligus menjaga lingkungan untuk kepentingan seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai.
“Hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalteng memiliki aktivitas Galian C, mengingat materialnya dibutuhkan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur. Maka kami mengingatkan bahwa kegiatan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum serta berdampak buruk pada lingkungan,” tegas Vent.
Maka Dinas ESDM Kalteng berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Selain itu juga terus memastikan pertambangan di Kalteng, terutama Galian C, berjalan secara legal dan ramah lingkungan.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya legalitas dalam pertambangan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan,” tutupnya. (hms/nue)
Hindari Sanksi Hukum dan Menjaga Keseimbangan Lingkungan
