Usaha PerÂtambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha perÂtambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Di Kalteng sendiri usaha pertambangan bahan galian golongan C terus berkembang. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi mengingatkan kepada semua aktivitas pertambangan galian C agar wajib mengantongi izin resmi.