JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo akhirnya membacakan putusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara Senin (24/2/2025).
Hasilnya, MK memerintahkan, termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai peraturan perundang-undangan, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Untuk teknis pemilihan, sesuai putusan itu, pihak penyelenggara harus mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervii dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng dan KPU Batara dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng dan Bawaslu Batara dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
Mahkamah memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Polda Kalteng, dan Polres Batara untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai kewenangannya.(ram)