Site icon KaltengPos

Kejaksaan Tahan Tersangka Tipikor APBDes

DIGIRING: YS dan DM mengenakan rompi oranye digiring petugas untuk ditahan di Rutan Tamiang Layang.

TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) mulakukan penahanan atas dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes. Mereka berinisial YS sebagai kepala desa non aktif Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat dan Pelaksana Kepala Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui, DM, Senin (27/9).

Kajari Bartim Daniel Panannangan menyebutkan, penahanan terhadap dua tersangka itu adalah tindaklanjut proses penyidikan dugaan tipikor. YS pelimpahan atau tahap dua dari Polres Bartim dan DM penyidikan kejaksaan.

Menurutnya, YS dan DM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp1 Miliar,” tegas Kajari.

Dia menjelaskan, YS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat tahun 2017 dimana anggaran APBDes saat itu sebesar Rp1,1 miliar. Dari dana tersebut kerugian negara mencapai Rp400 juta.

Sedangkan DM, sambungnya, merupakan ASN sebagai pelaksana Kepala Desa Kambitin tahun 2019 dan bersangkutan diduga hanya merealisasikan anggaran sebagian dengan nilai sebesar Rp213 juta. Selain itu, kewajiban penyetoran pajak yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp 48 juta.

“Tetapi dalam proses penyidikan, DM ada mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp 55 juta sehingga total kerugian negara sebesar Rp200 juta,” papar kajari.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hakim. “Kita mengharapkan tidak begitu lama kasus dilimpahkan untuk segera disidang,” tukas Kajari. (log/ala)

Exit mobile version