Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPHTB Program 3 Juta Rumah Dongkrak PAD Kapuas, Pengembang Setor Rp143 Juta

H
Penulis: Hartoyo❯
Pengembang perumahan sekaligus Ketua KADIN Kabupaten Kapuas, Supenpri menyetorkan BPHTB sebesar Rp143 juta di Kantor Bapenda Kapuas.(Humas)
Pengembang perumahan sekaligus Ketua KADIN Kabupaten Kapuas, Supenpri menyetorkan BPHTB sebesar Rp143 juta di Kantor Bapenda Kapuas.(Humas)

Advertisement

KUALA KAPUAS – Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia mulai memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas. 

Salah satunya melalui penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp143 juta yang dilakukan pengembang perumahan sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kapuas, Supenpri, di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Senin (8/6/2026).

Penyetoran BPHTB tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban administrasi pembangunan perumahan yang masuk dalam program penyediaan hunian bagi masyarakat. 

Advertisement

Selain mendukung percepatan realisasi Program 3 Juta Rumah, setoran tersebut turut menjadi tambahan penerimaan bagi PAD Kabupaten Kapuas.

Supenpri mengatakan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat. Sebagai pengembang, pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Program 3 Juta Rumah merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan hunian masyarakat. Kami mendukung penuh program ini melalui kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian kewajiban BPHTB,” ujar Supenpri.

Advertisement

Menurutnya, keterlibatan sektor swasta menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan perumahan yang berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah dan pengembang diyakini mampu mempercepat pencapaian target pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Bapenda Kabupaten Kapuas, Yaya, mengapresiasi langkah yang dilakukan pengembang tersebut.

Menurutnya, kepatuhan dalam memenuhi kewajiban BPHTB tidak hanya mendukung program strategis nasional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.

“Pembayaran BPHTB ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang penting. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk taat terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Yaya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kalteng PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Satu Hektare Lahan di Sampit Diduga Sengaja Dibakar untuk Mendirikan Perumahan

Satu Hektare Lahan di Sampit Diduga Sengaja Dibakar untuk Mendirikan Perumahan

Karhutla kembali terjadi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasus Developer CV Graha Angga Mandiri di Palangka Raya, Bangun 14 Perumahan tanpa SHM dan PBG

Kasus Developer CV Graha Angga Mandiri di Palangka Raya, Bangun 14 Perumahan tanpa SHM dan PBG

Kasus pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga bukan miliknya menyeret Budhi Dilan Laman dan Danas selaku pihak developer

Mengulik Kasus CV Graha Angga Mandiri, Developer yang Membangun Perumahan di Atas Tanah Orang

Mengulik Kasus CV Graha Angga Mandiri, Developer yang Membangun Perumahan di Atas Tanah Orang

Kasus yang menyeret developer CV Graha Angga Mandiri dan orang yang mengaku pemilik tanah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer