Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Listyo Sigit Prabowo CS Melakukan Penyadapan

M
Penulis: Miftahul Ilma❯
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan ilegal.

Advertisement

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo alias LSP, mantan kapolri, Irjen Ahrie Sonta alias ASN, dan Irjen Eko Hadi alias EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS yaitu Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. 

Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar berbagai kalangan. Mulai dari nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Advertisement

Tak hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Sekitar Oktober 2026, mereka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.

Asep menjelaskan, penyadapan oleh kepolisian seharusnya mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan terkait penyadapan atau intersepsi ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghilangan atau perubahan informasi elektronik. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kalteng PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Listyo Sigit Prabowo Dipecat dari Jabatan KSP Usai Jadi Tersangka

Listyo Sigit Prabowo Dipecat dari Jabatan KSP Usai Jadi Tersangka

Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP.

Aksi Dugaan Penyadapan Oleh Listyo Sigit Prabowo Cs Sudah Berlangsung Sejak 2025

Aksi Dugaan Penyadapan Oleh Listyo Sigit Prabowo Cs Sudah Berlangsung Sejak 2025

Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo alias LSP, mantan Kapolri.

Inilah Profil Tiga Tersangka Kasus Penyadapan di Istana Negara, Salah Satunya Eks Kapolri

Inilah Profil Tiga Tersangka Kasus Penyadapan di Istana Negara, Salah Satunya Eks Kapolri

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri menyeret tiga nama perwira tinggi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer