Bupati Lamandau Curigai Permainan di Eks Konsesi 2 Perusahaan yang Terbakar

NANGA BULIK–Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal konsesi PT Grace Putri Perdana (PT GPP) dan PT Pancaran Wana Nusa (PT PWN).
Ia menduga terdapat pemodal besar yang berkepentingan dalam aktivitas tersebut. Kecurigaan itu muncul setelah Rizky meninjau langsung lokasi kebakaran pada Selasa (20/10/2026).
Dari hasil pengamatan di lapangan dan rekaman video udara, ia melihat sejumlah bagian lahan yang memperlihatkan pola pembukaan menyerupai aktivitas penggunaan alat berat. Titik-titik api juga tampak berbaris di sepanjang jalur yang diduga telah dibuka sebelumnya.
Baca Juga: Polda Kalteng Tetapkan Dua Direktur dari PT BWL dan PT PWN Tersangka Kasus Karhutla
Rizky menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Selain memastikan penyebab kebakaran, aparat penegak hukum diminta mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran dalam aktivitas pembukaan lahan di kedua wilayah konsesi tersebut.
Ditegaskan Rizky, eks konsesi PT Grace Putri Perdana izinnya dicabut oleh Presiden akibat kelalaian dalam penanganan Karhutla di wilayah konsesi.
“Pencabutan ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang konsesi/HGU di Kabupaten Lamandau agar bertanggung jawab penuh dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Rizky.
“Dari hasil peninjauan di lapangan, kami menemukan adanya indikasi aktivitas sejumlah oknum pengusaha serta praktik jual beli lahan di atas areal eks konsesi tersebut,” tegas bupati.
Temuan ini, lanjut bupati, perlu ditelusuri lebih lanjut agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Baca Juga: Terbaru, Inilah Daftar 6 Perusahaan yang Izinnya Dibekukan Menhut, Ada yang Berasal dari Kalteng
Setelah PT Grace, bupati juga meninjau langsung areal eks konsesi PT PWN di Kabupaten Lamandau yang izinnya juga telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kehutanan. Izin dicabut karena perusahaan dinilai lalai dalam menjaga dan menangani kebakaran hutan.
“Berdasarkan data yang ada, kurang lebih 664 hektare areal konsesi PT PWN terdampak kebakaran. Pihak perusahaan juga diketahui tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai,” ucap Rizky sembari menegaskan bahwa mengelola hutan maupun lahan bukan hanya soal memanfaatkan hasilnya, tetapi juga harus ikut tanggung jawab menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan hutan. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




