Untuk Perbaikan Ruas Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya
“Kalau semuannya sudah diterima oleh pemda, jangan sampai menutupi. Tetapi sampaikan ke public, sehingga masyarakat luas tahu apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini”.-Untung Jaya Bangas
KUALA KURUN – Sejak 5 Januari 2022 hingga Juli 2024, ada beberapa perusahan besar swasta (PBS) yang telah membayar biaya urunan, untuk konsorsium perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Karena itulah, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas mempertanyakan jumlah dana yang terkumpul dari konsorsium tersebut.
Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas kembali mempertanyakan jumlah dana urunan dari beberapa PBS yang terkumpul. Karena sampai sekarang belum ada rincian yang disampaikan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Sehingga ruas jalan provinsi itu masih belum tertangani secara maksimal.
“Dulu ada perjanjian pemda dan masyarakat untuk truk yang memiliki ban 10 itu tidak boleh melalui jalan lintas, dan kedua ada dibentuk konsorsium untuk perbaikan jalan. Ternyata sampai sekarang masih dilalui, sehingga kerusakan jalan terus menerus. Kami kembali mempertanyakan berapa sih jumlah dana konsorsium itu,” kata Untung Jaya Bangas, Rabu (17/7/2024).
Memang berdasarkan laporan dari Bupati Gumas, menurut Untung, untuk konsorsiumnya sudah dibentuk. Itu nantinya yang akan menangani ruas jalan tersebut. Bahkan dana itu untuk menangani jalan yang mengalami kerusakan cukup parah. Tetapi sampai sekarang ini tidak ada penanganan yang secara maksimal.
“Kembali lagi kami bersama beberapa ormas dan aliansi masyarakat mengadakan pertemuan. Ada keterangan dari beberapa perusahan bahwa mereka sudah menyetorkan kewajiban mereka. Kalau kita pertanyakan uang yang peruntukan konsorsium itu, apakah benar disetorkan ke pemda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemda harus bisa menyampaikan ke publik jumlah urunan dana yang disetorkan beberapa perusahaan tersebut. Karena uang itu untuk dana perbaikan jalan. Hal inilah yang dipertanyakan kembali oleh pihak legislatif dan kalau memang belum ada aturan untuk itu harus dibuka semuanya.
“Kalau semuannya sudah diterima oleh pemda, jangan sampai menutupi. Tetapi sampaikan ke public, sehingga masyarakat luas tahu apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini,” harapnya. (nya/ens)