Sejak 5 Januari 2022 hingga Juli 2024, ada beberapa perusahan besar swasta (PBS) yang telah membayar biaya urunan, untuk konsorsium perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Karena itulah, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas mempertanyakan jumlah dana yang terkumpul dari konsorsium tersebut.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menilai, bahwa kerusakan yang terjadi pada ruas jalan Tewah menuju Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) tersebut, dipicu lantaran sering dilalui kendaraan yang angkutan melebihi kapasitas. Akibatnya menimbulkan kerusakan yang cukup parah pada ruas jalan tersebut. Hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait terhadap lalu lintas kendaraan di ruas jalan itu.