SAMPIT- Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana SP mendukung penuh apabila aparat penegak hukum membongkar penyelewengan pupuk subsidi yang selama ini dimainkan oleh mafia untuk meraup keuntungan pribadi tersebut.
“Selama ini para oknum pelaku pemain pupuk bersubsidi tersebut masih bebas memainkan polanya seakan tidak tersentuh oleh aparat. Bahkan sejauh ini masyarakat sebagai petani juga masih terus mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi yang memang diperuntukkan bagi orang tidak mampu tersebut,” kata Syahbana Kamis (26/5).
Menurutnya, untuk membongkar modus itu tidaklah sulit, karena kebutuhan akan pupuk dari jumlah petani bisa dihitung, tinggal mencari kemana distribusi pupuk bersubsidi itu dilakukan oleh para pemain tersebut, selama ini memang belum tersentuh sehingga belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga jangan sampai duduk diam saja menanggapi keluhan yang terjadi dimasyarakat. Terlepas dari penegakan hukum menurutnya tanggungjawab dinas teknis dalam hal ini adalah mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut agar tidak ada unsur kelalaian,” ujar Syahbana.
Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan kalau sampai dinas teknis tidak tahu dan hanya menerima laporan dari atas meja saja, itu artinya pengawasan tidak maksimal dilakukan, permainan pupuk ini sebenarnya bukan rahasia umum lagi, dan korbannya selalu para petani lokal daerah ini yang kesulitan bahkan tidak mendapatkan pupuk tersebut.
“Saya menduga selama ini program pupuk subsidi yang seharusnya untuk masyarakat petani itu sengaja di diselewengkan untuk keperluan industri, seperti perusaan maupun penampung pribadi yang digunakan untuk kepentingan individu pengusaha lokalan. Tetapi selama ini tindakan belum ada, pengawasan juga masih remang-remang, sehingga perlakuan itu masih terjadi dan sangat merugikan petani kita. Untuk itu perlu kami tekankan, agar semua pihak terlibat dalam memutus mata rantai mafia pupuk bersubsidi ini di Kotim,” tutupnya.(bah/ko)