Site icon KaltengPos

ASN Diminta Menjaga Netralitas pada Pemilu 2024

FOTO : Sigit K Yunianto

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kita tahu ASN rentan bersikap tidak netral, terutama pada saat pilkada nanti,” kata Sigit K Yunianto, Senin (26/6).

Sigit menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 9 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pegawai atau ASN harus bebas dari pengaruh intervensi, golongan, dan partai politik.

“Netralitas di sini berarti bahwa ASN tidak memihak pada bentuk pengaruh apa pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun dalam pilkada nanti,” ucapnya.

Sebagai pimpinan tertinggi di DPRD Palangka Raya, Sigit mengingatkan agar Pemilu berlangsung jujur, adil, dan berkualitas. Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran pada pesta demokrasi tersebut harus ditekan dan dihindari.

“Tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang melanggar aturan,” tandasnya.

Oleh karena itu, Sigit berharap bahwa pada tahun 2024 mendatang, para ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya dapat ikut menciptakan suasana Pemilu yang jujur, adil, dan netral. Jika ada ASN yang melanggar, tindakan tegas harus diberlakukan.

“Pemerintah daerah harus memberikan sanksi dan hukuman berat kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang,” ucapnya.

Sigit juga meminta agar masyarakat bersama-sama menjaga Kota Palangka Raya agar kondusif menghadapi Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang, dengan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan keharmonisan.

“Pemilu yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin yang berkualitas,” demikian Sigit K Yunianto.(antara/uni)

 

Exit mobile version