LBH Pendamping Nenek Somasi PLN
KUALA KAPUAS-Seorang nenek inisial N (65) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berhadapan dengan ancaman denda, dan pemutusan penggunaan jaringan listrik, karena diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik. Sontak kejadian ini menuai protes, dan disesalkan oleh masyarakat khususnya penggiat media sosial (medsos) di Kabupaten Kapuas.
Guna mengetahui kebenarannya, dari informasi didapatkan persoalan ini muncul ketika adanya penertiban yang dilakukan UP3 PLN Kapuas terhadap pelanggan, karena adanya pelanggaran. Meteran listrik di rumah nenek N disangkakan alami pengrusakan fasilitas listrik, terancam denda Rp17 juta lebih serta meteran kilometer telah dilepas oleh pihak UP3 PLN Kapuas.
Informasinya kejadian tersebut (pengrusakan fasilitas listrik), tanpa sepengetahuan nenek N, dan baru mengetahui setelah merasa listrik tidak bisa dihidupkan, atau sudah diputuskan jaringan listriknya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kapuas, melalui Februasae, saat dikonfirmasi membenarkan melakukan pendampingan terhadap Nenek N yang memiliki persoalan dengan UP3 PLN Kapuas.
“Jadi menurut petugas PLN ada kerusakan di meteran listrik milik si nenek, sehingga binatang (semut) masuk dan ada cacat di piringan kWh meter,” ucap Februasae.
Ditambahkannya, meteran kWh itu sudah sejak sekitar tahun 1997 dan sampai dilepas oleh petugas PLN Kapuas belum pernah diganti.
“Sampai sekarang kami masih mendampingi nenek, dan kami sudah mengirim somasi pertama ke PLN,” jelasnya.
Untuk membantu nenek, pihaknya sudah memasang solar cell dan listrik tenaga surya. Bahkan sudah ada pertemuan dengan pihak PLN Kapuas, tapi tidak ada solusi atau kesepakatan. “Ini rencana kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Manajer Keuangan dan Umum UP3 PLN Kapuas, Dany Hargyana menjelaskan adanya persoalan saat pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan PLN, khususnya PLN Kapuas, dan ditemukan pelanggaran oleh pelanggan tersebut.
“Kami melaksanakan sesuai prosedur, dan aturan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/11).
Kemudian, lanjut Dany, juga sudah beberapa kali berkomunikasi pasca pelaksanaan kegiatan dengan pelanggan yang mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikuasakan. Berdasarkan hasil temuan di lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara (BA), dan disaksikan, oleh wakil pelanggan ditemukan fakta di lokasi/persil.
“Sesuai aturan kami tidak ada menuduh, di berita acara pun tidak ada menyebutkan nama. Hanya nama petugas, saksi pelanggan, dan kepolisian,” jelasnya.
Menurut Dany, untuk kebenaran penetapan temuan sudah dilaksanakan pembahasan oleh Tim keberatan, dari internal PLN dan Eksternal (Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalteng), dan dinyatakan temuan tersebut memang masuk kategori pelanggaran.
“Berdasarkan Peraturan tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik temuan tersebut termasuk kategori pelanggaran golongan P2, yaitu apabila di temukan fakta mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya,” bebernya.
Terkait ancaman denda Rp17 juta kepada pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut, Dany mengakui, perhitungan penetapan tagihan administrasi sudah disampaikan ke pelanggan. “Sebagaimana yang tercantum dalam sistem administrasi terpusat yang diterapkan di PLN, dan sesuai dengan Peraturan Direktur (Perdir),” tutupnya. (alh)