Site icon KaltengPos

Rumah Makan Ini Diduga Melanggar Aturan, Kepala DPKUKMP Palangka Raya Cari Aman

PALANGKA RAYA-Beberapa hari lalu,  Pemerintah Kota Palangka Raya turun tangan menanggapi isu yang menghebohkan masyarakat terkait temuan kepala tikus dalam mangkuk mi ayam di rumah makan Bakso Mas Bejo.

Peninjauan lokasi usaha dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal. Peninjauan ini juga melibatkan berbagai instansi, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kota Palangka Raya.

Selain membahas pokok yang jadi polemik, di area produksi rumah makan di Jalan Yos Soedarso itu, terlihat tumpukan elpiji ukuran 3 kilogram. Pantauan sekilas, jumlahnya lebih 20 tabung. Rombongan saat itu sempat menyeletuk, ini pangkalan atau apa?

Kalteng Pos sempat menanyakan hal ini kepada Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal. Namun, yang bersangkutan hanya irit mengetik saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp.

“Kami akan membahas ini dengan pihak Pertamina,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (18/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa distribusi gas elpiji 3 kilogram sebenarnya sudah memiliki aturan tersendiri, mengingat tabung gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro atau usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis home industri.

Tumpukan gas melon di warung makan yang diduga melebihi kebutuhan bisa menandakan adanya penyimpangan dalam distribusinya.

“Kami akan memastikan bahwa distribusi gas melon sesuai dengan peruntukannya, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samsul Rizal menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memantau penggunaan gas elpiji 3 kilogram di lapangan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa penyaluran gas subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kalangan usaha yang bukan termasuk dalam kategori mikro.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang tidak termasuk kategori mikro agar menggunakan tabung gas non-subsidi sesuai aturan,” tandasnya.

Kalteng Pos juga mencoba mempertegas lagi, oleh atau tidak rumah makan pakai elpiji subsidi?

Apakah rumah Makan Mas bejo juga pangkalan atau pengecer? Namun, pesan tidak dibalas. Yang bersangkutan lebih memilih cari aman dengan tidak mengangkat telepon dari Kalteng Pos.

Pada medio Agustus lalu, Penjabat Wali (Pj) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan tabung gas elpiji 3 Kg tidak diperuntukkan untuk rumah makan, restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha las, usaha pertanian tembakau, usaha laundry dan usaha batik.

“Segala sesuatunya ada regulasinya dan hal ini juga sudah mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu seharusnya menjadi penerima manfaat gas elpiji 3 Kg ini,” kata Hera.(ovi/ram)

Exit mobile version