PALANGKA RAYA – Ketua umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Yansen Binti menanggapi sehubungan dengan beredarnya berita di berbagai media masa tentang keberadaan dan aktivitas sebuah LSM yang bernama Gerakan Jalan Lurus (GJL) di Kalimantan Tengah.
Sebagaimana informasi yang beredar, bahwa LSM tersebut belum ada melaporkanan diri ke Badan Kesbangpol baik di Kotawaringin Timur maupun di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Seharusnya secara hukum sebuah LSM harus melaporkan diri ke instansi terkait yang dalam hal ini Badan Kesbangpol baik kabupaten atau Provinsi agar dapat memantau aktivitas dari LSM tersebut, atau melakukan pembinaan terkait dengan LSM GJL ternyata tidak ada melaporkan diri apalagi LSM tersebut berdomisili di Pati Jawa,” ucapnya.
Yansen Binti menyoroti dimana, DPW berada di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu. Pada saat pelantikan pengurus, pihaknya diberi fasilitas oleh pihak kecamatan yaitu menggunakan fasilitas aula Kecamatan Cempaga Hulu. Bahkan setelah dilantik beberapa orang Pengurus dari LSM tersebut di tangkap Polisi karena terjerat kasus.
Mencermati hal yang demikian, maka banyak pertanyaan terkait dengan LSM tersebut, apa sebenarnya aktivitas yang dilakukan oleh oknum pengurus LSM tersebut.
“Saya berharap mari kita menjaga nama baik LSM dan mari beraktivitas untuk hal hal yang sifatnya tidak merugikan daerah atau membuat gaduh daerah tanah dayak, dan juga bagi LSM yang baru berdiri saran saya agar melengkapi diri dengan perizinan atau dokumen sebagaimana hukum berdirinya LSM,” tegas Yansen dalam rilis yang diterima Kalteng Pos, Rabu (23/11/2022).
Sementara itu, Menurut dari Plt Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Akhmad Husain menyebut bahwa saat ini LSM GJL belum ada melapor ke pihaknya.
“GJL ya? Saat ini pihak dari mereka belum ada melaporkan organisasinya ke pihak Kesbangpol,” tegas Akhmad Husain. (irj/ram)