Site icon KaltengPos

Pentingnya Transparansi dan Akuntadilitas Pemerintah Desa

Suzana, Penulis adalah mahasiswi jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

DENGAN adanya kesenjangan pembangunan, pemerintah Indonesia kini sedang berupaya meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional agar laju pembangunan daerah serta laju pembangunan desa dan kota berjalan seimbang dan serasi. Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan desa. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa alokasi yang diberikan adalah uang negara yang tentu saja harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa yang mengelola dana alokasi tersebut.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 15 Januari 2014 menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance menjadi salah satu tantangan untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan. Selain itu, diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mencerminkan keinginan yang kuat bagi negara untuk memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap desa.

 Harapan dengan adanya otonomi yang luas ini menjadi indikator untuk pemerintah desa menunjukkan sejauh mana keseriusan dan kualitas pengelolaan pemerintah desa. Sehingga indikator pambangunan nasional bisa tercapai jika transparansi dan akuntabilitas di desa bisa terwujud. Akan tetapi pada kenyataannya masih sangat banyak desa yang belum memanfaatkan keistimewaan tersebut, desa masih sangat tergantung dan mengharapkan dana alokasi dari pemerintah pusat dan kabupaten.

Desa belum mampu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desa yang berasal dari kekayaan dan potensi yang dimiliki desa.

Prinsip transparansi memiliki arti bahwa segala kegiatan dan informasi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Sehingga dalam hal ini menuntut adanya kejelasan siapa, melakukan apa, serta bagaimana melaksanakannya tanpa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa. Prinsip ini dilaksankana agar terhindarnya kecurangan.

Prinsip berikutnya yang perlu dilaksanakan adalah prinsip akuntabilitas. Yang dimaksudkan dengan akuntabilitas adalah setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk meminta keterangan atas pertanggungjawaban kinerja. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Masalah yang sangat sering dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa adalah prioritas, efektivitas dan efisiensi, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik sangat berpengaruh dalam pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh sebab itu, prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan desa perlu dilaksanakan dengan baik.

Akan tetapi pada realitanya masih sangat banyak desa yang belum menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya website masing-masing desa yang mencerminkan telah diterapkannya prinsip transparansi pada desa.

Pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara: transparan artinya dikelola secara terbuka; akuntabel bermakna dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; dan partisipatif berarti melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Selain itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintah.

Untuk menjalankan adanya prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan hal-hal lainnya, pemerintah desa dapat menginformasikan ke masyarakat luas mellaui media informasi desa.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa, bahwa media informasi desa meliputi: Pertama, media online, seperti website desa yang menggunakan domain desa.id, blok KIM, aplikasi data dawis, aplikasi GDSC, dan media online lainnya. Kedua, media luar ruang, seperti media baliho, booklet, poster, spanduk, dan media sejenis lainnya. Ketiga media tatap muka.

Jadi, menurut saya dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat menjadi suatu peluang bagi semua desa untuk lebih bisa mengoptimalkan sumber-sumber penghasilan yang berasal dari kekayaan dan setiap potensi yang dapat dikembangkan. Tidak hanya  mengandalkan aliran dana dari pemerintah pusat dan kabupaten. Selain itu, dari artikel yang saya buat ini harapannya aparatur atau pemerintah desa dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sehingga akan terciptanya kesejahteraan masyarakat dan aktifnya masyarakat ikut dalam berpartisipasi langsung dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta mengurangi risiko adanya kecurangan dari berbagai pihak karena masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan desa yang telah direncanakan bersama yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). (*)

Exit mobile version