KUALA KURUN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai menyalurkan surat pemberitahuan bagi para pemilih di wilayah masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 21-24 November 2023 ini.
Komisioner KPU Gumas Ihwan, Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, saat ini untuk C-Pemberitahuan mulai disampaikan ke pemilih, yang mana dilakukan oleh KPPS setempat.
“Dalam hal C Pemberitahuan sudah diberikan oleh KPPS yang dimulai sejak tanggal 21-24 November 2024,” ungkap Ihwan, Minggu (24/11/2024).
Lalu, ujarnya, tim dari KPPS bisa mensosialisasikan atau membetahukan melalui web resmi KPU dan bagi pemilih yang sampai tanggal 26 belum menerima c-pemberitahuan. Bisa saja langsung ke KPPS dan PPS dengan menunjukan identitas diri ke petugas.
“Dimana nanti akan di verifikasi oleh KPPS setempat dan bisa dicek melalui DPT online di situs online di http://cekdptonline.kpu.go.id/,” terang dia.