Pemilihan umum (pemilu) 2024 serentak digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memilih bisa memberikan hak suara saat hari pemungutan suara atau pencoblosan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya memastikan sebanyak 766 penyandang disabilitas bisa ikut pencoblosan. Mereka disebut memiliki hak politik setara dengan warga negara lain, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“KPU Kalteng telah melaksanakan rekapitulasi DPB periode September 2022 pada tanggal 4 Oktober 2022, dengan jumlah 1.824.567 pemilih,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Minggu (16/10).