
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan seluruh proses pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dilakukan sembarangan.
Ia menegaskan, setiap tahapan anggaran telah melalui sistem pengawasan berlapis dan melibatkan sejumlah lembaga negara.
Baca Juga: Mengaku Kecolongan, Menkeu Purbaya Hentikan Lanjutan Pengadaan Motor Listrik BGN
Menurut Dadan, sebelum pengadaan direalisasikan, terlebih dahulu dilakukan penelaahan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Proses ini bertujuan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan sebelum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Ia juga menekankan bahwa tahapan pencairan anggaran tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan otoritas fiskal. “Dalam proses pembayaran semuanya di-approve (setujui) oleh Kemenkeu,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada Kamis, (9/4/2026) mengutip Tempo.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa setiap rencana program MBG dibahas dalam forum bersama yang melibatkan tiga institusi, yakni BGN, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Keuangan.
Forum tersebut menjadi ruang untuk memastikan seluruh perencanaan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas program.
Ia menegaskan, prinsip pengelolaan keuangan negara tidak memungkinkan adanya kebijakan yang berjalan sendiri tanpa pengawasan. “Dalam pengelolaan uang negara, you are never alone. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” tuturnya.
Dadan juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait jumlah kendaraan operasional program MBG. Ia menyebut angka yang viral di masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




