Pakar UI: Penanganan Karhutla Perlu Kolaborasi dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti


KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mendesak penguatan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum.
Fokus utama harus diletakkan pada pencegahan dan penanganan darurat tanpa mengesampingkan penegakan hukum yang adil bagi pihak yang terbukti melanggar.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Eugenia Mardanugraha, menyatakan bahwa tantangan utama karhutla bukan terletak pada minimnya regulasi.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Berpesan: Segera Maksimalkan Banpres Karhutla Rp110 Miliar
Masalah utamanya justru pada efektivitas pelaksanaan kebijakan, pembagian tanggung jawab, serta sinkronisasi mekanisme kerja antarinstansi yang masih sering tumpang tindih.
"Menurut saya, gotong royong dan kolaborasi di Indonesia masih berharga mahal. Kerja sama antarpihak sering membutuhkan biaya koordinasi yang tinggi, baik dalam bentuk waktu, sumber daya, maupun rendahnya kepercayaan di antara para pemangku kepentingan," ujar Eugenia dalam keterangan resminya.
Menurutnya, kolaborasi harus dibangun jauh sebelum bencana terjadi melalui pertukaran data titik rawan dan sistem peringatan dini yang terpadu.
Pemerintah perlu memperjelas prosedur tanggap darurat agar energi para pihak tidak habis hanya untuk memperdebatkan siapa yang harus bertanggung jawab saat api mulai membesar.
Eugenia menegaskan bahwa kolaborasi tidak boleh disalahartikan sebagai upaya saling melindungi dari jerat hukum.
Pencegahan, pemadaman, dan investigasi harus berjalan secara paralel agar proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan bukti ilmiah yang kuat tanpa menghambat operasi lapangan.
Penetapan tanggung jawab hukum tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya karena lokasi kebakaran berada di area konsesi tertentu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




