Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sahara Laporkan Lagi Yai Mim ke Polisi, Ini Pelecehan Seksual yang Dituduhkan

Anisa Bahril Wahdah • Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Penasihan hukum Sahara melaporkan Yai Mim ke Polrestas Malang, Rabu (8/10/2025). (Istimewa)
Penasihan hukum Sahara melaporkan Yai Mim ke Polrestas Malang, Rabu (8/10/2025). (Istimewa)

 

PERSETERUAN antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, dan tetangganya, Nurul Sahara berbuntu panjang hingga saling serang ke ranah hukum.

Sahara sebelumnya sudah pernah melaporkan Yai Mim ke polisi atas dugaan pelecehan seksual, kemudian dibalas oleh Yai Mim dengan tuduhan persekusi dan penistaan agama, kini giliran Sahara melawan balik dengan laporan dugaan pelecehan seksual.

Laporan itu disampaikan Sahara ke Polresta Malang Kota pada Rabu pagi (8/10/2025).

Dalam laporan ini, Sahara didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Malang.

Laporan baru ini menambah panjang daftar aduan antara dua pihak yang sebelumnya sempat viral karena konflik di lingkungan tempat tinggal mereka.

Sahara resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan.

Laporan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, M Zakki, yang menyebut bahwa laporan ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya.

"Hari ini sesuai dengan yang pernah kami sampaikan sebelumnya, kami datang melaporkan yang bersangkutan (Yai Mim) berkaitan dengan pelecehan seksual," ujar Zakki di Polresta Malang Kota, mengutip detikJatim.

LBH GP Ansor Kota Malang memberikan pendampingan hukum kepada Sahara tanpa imbalan material alias secara pro bono.

Mereka menyebut telah meneliti laporan yang masuk sejak awal September dan menjadikannya atensi khusus karena menyangkut kekerasan terhadap perempuan.

"Sesuai tekad kepengurusan GP Ansor Kota Malang Periode 2024-2028, bahwa kepengurusan ini tidak akan menolak kasus yang menyangkut dugaan kekerasan pada perempuan dan anak," jelas Zakki.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim terjadi hingga empat kali dengan bentuk yang berbeda, mulai verbal hingga semi tindakan.

Peristiwa disebut terjadi di garasi rumah Sahara yang letaknya berdekatan dengan kediaman Yai Mim.

"Ada empat kali. Ada omongan (verbal), ada yang berbentuk semi tindakan," beber Zakki.

Zakki menegaskan bahwa laporan pelecehan ini terpisah dari laporan sebelumnya tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia menyebut Sahara membuat laporan baru sebagai tindak lanjut atas peristiwa berbeda.

"Ini laporan baru, berkaitan dengan pelecehan. Yang sebelumnya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," tegas Zakki.

LBH GP Ansor mengungkapkan, ada 13 alasan yang melatarbelakangi keputusan mereka membela Sahara.

Salah satunya karena kasus ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi saat istri Yai Mim sedang menunaikan ibadah haji."Ada banyak hal contoh dugaan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan yang tidak mungkin kami tulis semuanya di sini," beber Zakki. (net/abw)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#dugaan pelecehan #pelecehan seksual #Nurul Sahara #lembaga bantuan hukum #LBH GP Ansor Kota Malang #penistaan agama #dugaan kekerasan #Yai Mim #kekerasan terhadap perempuan #kekerasan seksual