JAKARTA— Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan penyimpanan 100 persen devisa selama satu tahun di bank Himbara diprediksi masih akan memicu perdebatan panas antara pemerintah dan pelaku industry.
Penerapan revisi aturan DHE SDA yang mulai berlaku pada 2026 menuai penolakan dari pelaku industri sawit. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai, substansi utama yang memberatkan adalah kewajiban penahanan 50 persen DHE selama satu tahun.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengaku hingga kini pihaknya bahkan belum menerima salinan resmi aturan tersebut dan masih mengandalkan informasi dari pemberitaan media.
“Terus terang sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan resminya. Kami baru membaca dari pemberitaan,” ujar Eddy.
Meski demikian, Eddy menegaskan GAPKI tidak mempermasalahkan revisi aturan DHE secara keseluruhan. Keberatan industri sawit hanya terfokus pada besaran dana yang harus ditahan.
“Keberatan kami hanya satu, yaitu DHE ditahan 50 persen selama satu tahun. Itu sangat memberatkan,” tegasnya.
Likuiditas Terancam
Menurut Eddy, biaya operasional industri sawit—mulai dari perawatan kebun hingga proses pengolahan—bahkan bisa melebihi 50 persen, sehingga penahanan dana dalam jumlah besar akan langsung menekan likuiditas perusahaan.
Namun demikian, ia memastikan tidak ada masalah terkait penempatan DHE di bank milik negara. “Untuk penempatan di Bank Himbara kami tidak keberatan sama sekali. Tidak ada isu di situ,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara. Ia menegaskan, kebijakan tersebut terpaksa diterapkan untuk menutup kebocoran devisa yang selama ini terjadi. Ia bahkan menuding adanya manipulasi sistem yang dilakukan para pelaku usaha.
“Biar saja (pengusaha kelapa sawit mengeluh). Kenapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran,” kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Menurut bendahara negara, protes dari pengusaha tidak akan mengubah kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Biar aja protes, kan peraturan kita yang bikin,” ujarnya menegaskan.
Menkeu: Pengusaha yang Mengeluh Akan Dikejar
Tak berhenti di situ, Purbaya juga menyatakan akan mengejar pengusaha kelapa sawit yang terus menyuarakan keberatan terhadap aturan baru DHE SDA.
“Kalau ada yang ngeluh-ngeluh, ya biar aja ngeluh. Kenapa kemarin mereka bermain-main? Siapa yang ngeluh, nanti saya kejar,” lanjutnya.
Editor : Ayu Oktaviana