PALANGKA RAYA-Pendaftaran calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah sudah dibuka mulai 10 Februari lalu hingga hari ini, Selasa (21/2/2023). Melihat data yang masuk di sekretariat tim seleksi (Timsel) KPU Kalteng, antusias masyarakat cukup tinggi, baik sekedar login ataupun yang sudah mengisi persyaratan.
Sekretaris Timsel Anggota Komisioner KPU Kalteng Dr Hj Zainap Hartati mengatakan, calon pendaftar diawali dengan login di aplikasi SIAKBA. Berdasarkan data per Minggu (19/2) sore, tercatat ada 313 calon peserta yang sudah login dan upload persyaratan.
“Dari 313 itu ada 105 calon peserta yang sudah mengisi biodata, selanjutnya dari 105 itu sebanyak 55 orang yang berkasnya memenuhi persyaratan,” katanya, Senin (20/2/2023).
Menurut Zainap, sesuai teknis pendaftaran, persyaratan harus diserahkan secara fisik ke sekretariat. Dari 55 peserta yang memenuhi persyaratan di aplikasi, sebanyak 18 calon peserta yang sudah menyerahkan berkas fisik ke secretariat tim seleksi.
“Berkas yang diserahkan ke sekretariat merupakan berkas-berkas asli, misalkan ijazah cap basah, surat keterangan sehat asli dan lain sebagainya,” ucapnya.
Dari 18 berkas yang sudah masuk itu, kata Zainap, timsel langsung melakukan penilaian yang sudah dimulai sejak hari pertama pembukaan pendaftaran pada 10 Februari lalu hingga 28 Februari mendatang. Pihaknya berpendapat bahwa kemungkinan calon pendaftar yang menyerahkan berkas fisik akan membludak di hari terakhir hari ini.
“Dari 18 berkas yang sudah diserahkan ke sekretariat merupakan berkas klir yang dilakukan penilaian oleh timsel untuk menyatakan sah atau tidak berkas-berkas tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, anggota timsel komisioner KPU Kalteng Dr Tresia Kristiana mengatakan, untuk menentukan sah atau tidak berkas para peserta calon komisioner dilakukan dengan transparan, penilaian yang dilakukan saat ini bersifat kuantitatif dalam semua dinilai dengan angka.
“Tidak ada keraguan lagi, kemungkinan kami like atau dislike, karena penilaian berdasar nilai. Misal saja pendidikan akan dinilai sesuai tingkatannya, karena ada perbedaan penilaian pendidikan yang S1, S2 atau S3,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada penilaian tahapan pertama yakni administrasi sesuai petunjuk teknis yang ada, pihaknya menjaring 50 calon anggota dengan rumus sepuluh dikali lima kebutuhan.
“Pada tahapan berikutnya akan berkurang menjadi lima dikali empat, sehingga akan menjaring 20 calon. Selanjutnya kembali menurun hingga tahapan ketiga yakni lima dikali dua menjadi sepuluh orang,” sebutnya.
Dari sepuluh orang ini, lanjut dia, akan diajukan ke KPU pusat dan para calon akan mengikuti fit and proper test. Selanjutnya, KPU pusat akan menjaring lima orang yang akan ditetapkan menjadi definitif komisioner KPU.
“Kami di daerah hanya menjaring sepuluh orang, dalam artian mengantarkan sepuluh orang ini untuk mengikuti tes lebih lanjut di KPU pusat,” akuinya. (abw/ens)