
Oleh; Yoan Pramoga
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di pulau Kalimantan, bukan hanya karena api yang terus meluas, tetapi juga karena dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, dan kehidupan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan laporan BPB-PK Kalimantan Tengah, sejak 1 Januari hingga 18 Oktober 2026 luas lahan terbakar secara akumulatif mencapai sekitar 19.502,65 hektare dengan 6.639 kejadian. Pada 18 Oktober 2026, tercatat 66 kejadian kebakaran yang membakar sekitar 109,70 hektare lahan.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar peristiwa musiman yang datang bersama kemarau.
Kebakaran yang berulang seharusnya mendorong evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan lahan, sistem perizinan, dan kemampuan pemerintah dalam mengawasi aktivitas manusia di kawasan rawan kebakaran.
Selama ini, perhatian publik sering diarahkan pada cuaca panas, rendahnya curah hujan, dan perilaku masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Faktor tersebut memang berpengaruh, tetapi penjelasan itu belum cukup untuk memahami mengapa kebakaran terus berulang di wilayah yang sama dan mengapa upaya pencegahan belum menghasilkan perubahan yang signifikan.
Di sinilah karhutla perlu dibaca melalui perspektif ekonomi-politik, yakni pendekatan yang melihat hubungan antara kepentingan ekonomi, distribusi kekuasaan, dan pengambilan keputusan publik.
Kerusakan lingkungan tidak terjadi tanpa sebab, akan tetapi cara lahan dikuasai, dimanfaatkan, dan diawasi turut menentukan siapa yang memperoleh keuntungan serta siapa yang menanggung kerugian.
Di Kalimantan Tengah, lahan memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi ekologis yang besar. Perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan aktivitas pembukaan lahan berhubungan dengan investasi serta lapangan kerja, tetapi kepentingan ekonomi tersebut harus berjalan dalam batas perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




