PULANG PISAU-Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau telah bekerja keras dan menunjukkan hasil konkret dalam pemberantasan korupsi.
Kejari Pulang Pisau pada tahun 2025 sedang menangani 6 perkara tindak pidana korupsi. Yakni perkara masih tahap penyelidikan sebanyak 4 perkara. Untuk penyidikan ada 2 perkara.
“Pertama pengelolaan keuangan 2023-2024 pada kantor BPBD Pulang Pisau dan pengelola dana hibah Pesparawi tingkat Provinsi Kalteng tahun 2024, "kata Kajari Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw dan Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan saat menggelar Pres Rilis Capaian Kinerja tahun 2025 pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2025 di aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (9/12/2025).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2025 juga berhasil menyetorkan ke kas negara berupa PNPB berjumlah Rp.538.777.200.
Kejari Pulang Pisau juga secara aktif memberiku pendampingan dan konsultasi hukum kepada Pemkab Pulang Pisau untuk memastikan kegiatan-kegiatan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk membantu penafsiran-penafsiran ketentuan hukum.
"Saya ingin menegaskan kembali bahwa pemberantas korupsi bukan semata kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa,”tegasnya.
“Kita tidak berkerja untuk hari ini , tetapi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bersih dan lebih sejahtera dimasa mendatang. Setiap tindakan kita harus selalu berpihak pada rakyat dan kemakmuran mereka, " tandasnya.(kpg/ram)
Editor : Ayu Oktaviana